Anggaran Makassar Mandek 50 Persen, DPRD Desak SKPD Tancap Gas

Gedung DPRD Kota Makassar

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyoroti keras rendahnya tingkat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang baru mencapai rata-rata 50 persen hingga akhir Oktober 2025. Kondisi ini dikhawatirkan akan memicu membengkaknya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) di akhir tahun.

Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi A DPRD Makassar pada 21–22 Oktober 2025 menunjukkan bahwa belum ada satu pun SKPD yang berhasil menembus angka penyerapan 80 persen.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, menilai lambannya realisasi anggaran mencerminkan lemahnya kinerja pelaksanaan program yang seharusnya berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kami melihat serapan anggaran masih di kisaran 50 persen. Tidak ada yang menyentuh 80 persen, padahal sudah menjelang November,” tegas Andi Hadi pada Rabu (22/10).

Ia mengingatkan, rendahnya perputaran anggaran daerah akan berdampak negatif pada stabilitas ekonomi lokal.

“Kalau perputaran anggaran tidak berjalan, dampaknya langsung terasa pada ekonomi masyarakat. Karena itu kami mendorong agar SKPD mempercepat realisasi program, namun tetap mematuhi aturan agar tidak menyalahi regulasi,” lanjutnya.

Prioritaskan Program Nyata

Senada dengan Andi Hadi, Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya, Andi Makmur Burhanuddin, menegaskan bahwa rendahnya serapan anggaran juga mencerminkan kurangnya perencanaan dan koordinasi antar-SKPD.

“Monev kami menekankan dua hal: percepatan penyerapan anggaran dan efektivitas program yang berpihak pada masyarakat,” ujar Makmur.

Ia secara spesifik meminta agar kegiatan pemerintah kota tidak hanya berfokus pada seremoni atau acara peringatan, termasuk dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar, tetapi lebih diarahkan pada program konkret yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi langsung bagi warga.

“Anggaran harus memberi dampak sosial dan ekonomi, bukan hanya kemeriahan,” jelas legislator dari Fraksi PKB ini.

Komisi A berharap, dalam sisa waktu dua bulan terakhir tahun anggaran, SKPD dapat memacu pelaksanaan kegiatan tanpa mengorbankan kualitas dan akuntabilitas.

Soroti Hak Tenaga Paruh Waktu

Selain masalah penyerapan anggaran, Komisi A juga menyinggung masalah keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) tenaga paruh waktu. Keterlambatan ini, menurut Andi Makmur, berdampak pada tertundanya hak-hak pegawai non-ASN.

“Kami berharap SK tenaga paruh waktu segera diterbitkan supaya mereka bisa menerima haknya. Ini penting karena mereka juga bagian dari roda birokrasi yang menopang pelayanan publik,” pungkasnya.


Comment